Perpres Publisher Rights, Atur Soal Google dkk Bagi Hasil dengan Perusahaan Media

Read Time:2 Minute, 36 Second

petdir.us, Jakarta – Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Keputusan Presiden tentang Hak Penerbit. Menurut Jokowi, keputusan ini dimaksudkan untuk mendukung jurnalisme berkualitas sekaligus menjamin keberlanjutan industri media nasional.

Dalam keputusan yang ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2024, yakni Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Kewajiban Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, terdapat aturan kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers.

Platform digital yang dimaksud antara lain perusahaan internet Google, Facebook dan lain-lain.

Bab 3 tentang kerja sama kedua pihak, khususnya Pasal 7, menyebutkan kerja sama antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers dituangkan dalam suatu perjanjian.

Bentuk kerjasama kedua belah pihak dapat berupa lisensi berbayar, pembagian keuntungan, pembagian data agregat dari pengguna berita atau dalam bentuk lain yang disepakati.

Bagian ketiga Pasal 7 menjelaskan, bagi hasil adalah pembagian pendapatan dari penggunaan platform digital terhadap berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers, berdasarkan perhitungan nilai ekonomi.

Selain itu, Pasal 8 Perpres mengatur penyelesaian perselisihan antara dua pihak, yakni platform digital dan perusahaan pers.

Dimana para pihak, secara sendiri-sendiri atau bersama-sama, dapat mencari penyelesaian di luar hukum umum dalam bentuk arbitrase atau penyelesaian sengketa alternatif.

Namun dalam Perpres tentang Hak Penerbit, disebutkan bahwa keputusan ini akan mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan. Presiden Jokowi sendiri menandatangani Perpres 32 Tahun 2024 pada 20 Januari 2024.

Sebelumnya, pada acara puncak Hari Pers Nasional 2024, Presiden Joko Widodo mengumumkan telah menandatangani Keputusan Presiden tentang Hak Penerbit. Hal ini merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalistik yang berkualitas.

Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, Perpres tentang hak penerbit juga merinci tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani Perpres tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas, atau yang kita kenal dengan Perpres tentang Hak Penerbit, kata Jokowi seperti dikutip Antara. . .

Jokowi menambahkan, pembahasan Perpres tentang Hak Penerbit sudah beredar sejak HPN tahun lalu. Keputusan presiden ini juga menarik perhatian pemerintah terhadap penerapan jurnalisme berkualitas, serta ketahanan industri media tradisional Indonesia di tengah gempuran media sosial.

Jokowi mengatakan banyak perbedaan pendapat dan sulit menemukan titik temu untuk mengesahkan Perpres Hak Penerbit. Oleh karena itu, ia juga mendengarkan pandangan berbeda dari para praktisi media konvensional dan platform digital.

“Platform digital besar juga mempunyai ambisi yang berbeda-beda dan kita harus terus mempertimbangkan implikasinya dan begitu ada kesepahaman maka mulai ada titik temu, ditambah lagi Dewan Pers terus menyerukan perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media untuk melakukan hal yang sama. juga terus menekan, akhirnya kemarin saya keluarkan Perpres yang disampaikan Jokowi.

Selain itu, Presiden juga mengingatkan, semangat awal penandatanganan Perpres ini adalah untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan menjauhi konten negatif, serta edukasi untuk kemajuan Indonesia.

Selain itu, dengan Perpres ini, pemerintah juga ingin menjamin keberlangsungan industri media nasional.

“Kami ingin menjamin keberlangsungan industri media nasional, kami ingin kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital, kami ingin memberikan landasan bersama yang jelas bagi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital,” kata Jokowi.

Perpres tentang Hak Penerbit ditandatangani Jokowi pada 20 Februari 2024. Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post BTPN Syariah Kantongi Laba Rp 1,08 Triliun, Ini Penopangnya
Next post Doa Buka Puasa Sesuai Sunnah Rasul dan Waktu Tepat Membacanya