Ahli: Vaksinasi Penting untuk Memastikan Produktivitas Perusahaan  

Read Time:1 Minute, 24 Second

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pakar Vaksin Dr Dirga Sakti Rambe menyampaikan pentingnya vaksin pada Rabu (3/6/2024) dalam pidatonya “Vaksin untuk Peningkatan: Memperkuat Tim Kita, Melindungi Masa Depan Kita”. Menjamin produktivitas perusahaan.

Saat itu, Dirga mengatakan vaksinasi dapat mencegah sejumlah penyakit, termasuk influenza dan demam berdarah dengue, yang menurutnya akan mempengaruhi kinerja perusahaan. “Ketika kita berbicara tentang perusahaan, perusahaan, jelas mengapa flu mengganggu kualitas kerja dan menyebabkan 10% ketidakhadiran secara global,” ujarnya. Oleh karena itu, ini harus menjadi program vaksinasi rutin setahun sekali di tempat kami bekerja.”

Ketidakhadiran terjadi ketika karyawan sering mangkir dari tempat kerja. Para pemberi vaksin mengatakan berbagai penelitian menunjukkan bahwa rata-rata hari kerja akibat flu adalah tiga hari. Selain itu, kata dia, influenza bisa menimbulkan komplikasi seperti pneumonia.

Sementara itu, 50 persen kasus demam berdarah dari tahun ke tahun terjadi pada kelompok usia kerja, kelompok usia 15 tahun ke atas, menurut data klaim asuransi. Karena itu, perusahaan harus mengeluarkan dana sebesar Rp500 juta per tahun hanya untuk mengobati karyawan yang terkena demam berdarah.

Dijelaskannya, ada lima tahapan pencegahan penyakit dalam ilmu kesehatan, yaitu promosi atau edukasi kesehatan, kemudian perlindungan khusus atau vaksinasi, diagnosis dini, pencegahan kecacatan, dan terakhir rehabilitasi.

Namun hingga saat ini upaya pencegahan yang dilakukan berbagai perusahaan di bidang kesehatan hanya sebatas pemeriksaan kesehatan tahunan, meskipun pada tahap ini upaya promosi seperti vaksinasi juga diperlukan.

“Sebenarnya, pemeriksaan kesehatan di sini adalah pencegahan tingkat sekunder, dan kami ingin jumlah tersebut dikurangi, dan kami ingin promosi kesehatan menjadi lebih kuat,” katanya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur bahwa perusahaan wajib menjamin kesehatan pekerja melalui tindakan promosi, pencegahan, pengobatan, dan rehabilitasi, serta wajib menanggung segala biaya untuk melindungi kesehatan pekerja.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Menkominfo: Persiapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Februari 2024
Next post Apa Perbedaan Israel, Zionis dan Yahudi? Ini Penjelasannya