Menkominfo: Persiapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Februari 2024

Read Time:3 Minute, 46 Second

petdir.us, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan kesiapan teknis terkait penerapan Identitas Populer Digital (IKD) atau Digital ID atau KTP Digital telah dicapai bersama kementerian dan lembaga. Persiapannya diharapkan selesai paling lambat akhir Februari 2024.

“Pembahasan ini terfokus pada tim teknis yang terdiri dari Kominfo, KemenPANRB, Kemendagri, Peruri, serta BSSN,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie, Kamis (15 Februari 2024), dikutip dari situs resmi Kominfo.

“Tim teknis kami juga sudah menyiapkan detail kesiapan pelaksanaannya, tinggal menunggu lampu hijau untuk menyelesaikan tugasnya,” jelasnya.

Menurut Budi Arie, penerapan digital ID harus memperhatikan aspek regulasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, dan Peraturan Presiden tentang Sistem Dasar Tata Kelola Elektronik (SPBE).

“Kami ingatkan, terkait dengan ID digital ini, kami akan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, yaitu UU ITE dan Perpres tentang SPBE,” kata Budi Arie.

Menkominfo menjelaskan kehadiran digital ID membawa nilai tambah dalam meningkatkan pelayanan publik dan memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat melalui pilihan teknologi canggih.

“Sehingga kami dapat memberikan pelayanan prima dan aman sesuai standar teknologi tinggi. “Sekali lagi, yang penting ID digital ini punya aturan tersendiri yaitu UU ITE dan Perpres SPBE juga harus dijadikan acuan,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta kementerian dan lembaga segera menerapkan identifikasi digital.

“Saya meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Dalam Negeri Peruri (Percetakan Uang Republik Indonesia) memastikan kesiapan digital ID pada akhir Februari 2024.” – kata Menteri Koordinator Ekonomi Kelautan dan Perikanan Luhut Binsar. Pandyatian

Selain Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri dan Peru, Kementerian Penguatan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Keuangan, Kementerian Negara Badan Usaha dan Badan Pengawas Keuangan juga terlibat dalam implementasi dan Pengembangan Digital.ID.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan akan mengganti 50 juta e-KTP fisik dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau perangkat KTP digital pada akhir tahun 2023.

Rencananya TIK ini akan menggantikan 50 juta E-KTP fisik pada akhir tahun 2023, tulis Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui akun Instagram @kemenkominfo, dikutip Jumat (8/12/2023).

Atas rencana tersebut, banyak netizen yang terkejut dan mempertanyakan karena pemerintah tidak banyak menyebarluaskan informasi penggantian e-KTP fisik dengan perangkat IKD.

“Oh ribet, nanti aku urus administrasinya dan minta kamu cetak IKDnya” – tulis pemilik akun X yaitu Twitter @imre***

“E-KTP sudah diubah menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD), jadi ‘E’ kali ini apa?” tanya pemilik akun @ebene***

“Dari NIK jadi NPWP, tapi e-KTP jadi IKD,” kata @sush*** yang merasa bingung.

Lalu apa saja syaratnya dan bagaimana cara menghadapi ICT? Persyaratan untuk membuat IKD Memiliki perangkat (smartphone/smartphone) Memiliki e-KTP fisik atau belum pernah memiliki e-KTP namun sudah didaftarkan Memiliki alamat email dan nomor handphone Terkoneksi dengan Internet Smartphone/ponsel dengan Android min v 7.1 Cara KTP Digital Datang ke Kantor Pelayanan Dukcapil dengan membawa telepon genggam yang memiliki akses Internet. Mengalihkan keperluan pendaftaran KTP atau IKD digital kepada petugas. Download aplikasi “Identitas Penduduk Digital” di Play Store atau App Store. Setelah proses instalasi selesai, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” Klik tombol “Daftar” dan berikan NIK, alamat email (email) dan nomor telepon seluler; lalu klik “Konfirmasi Data” Pilih tombol “Ambil Foto” untuk mengambil foto selfie untuk pengenalan wajah Pilih Pindai Kode QR (pemindaian kode QR dilakukan oleh Petugas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing kota) Kemudian buka email yang Anda masukkan saat itu pendaftaran pastikan sudah menerima email dari “SIAK Terporased Digital Identity” Setelah mendapat balasan email dari “SIAK Terpusat Digital Identity” silahkan aktifkan. Klik link atau tombol “Aktivasi” dan tunggu hingga captcha muncul. Masukkan 6 digit kode aktivasi yang disalin dan lengkapi captcha. Kemudian klik tombol “Aktifkan” lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”. Masuk ke aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”, klik “Cek Status”. lalu klik “Enter” dan akan muncul layar Enter PIN (masukkan 6 digit kode aktivasi di email) IKD telah berhasil diaktifkan dengan melihat detail keluarga, dokumen, tanda tangan elektronik, perubahan PIN, dll. Ubah PIN dengan mengklik ” Menu Ubah PIN/Password”, lalu masukkan PIN lama (6 digit kode aktivasi di email) dan masukkan PIN baru dua kali untuk konfirmasi, klik Ya. Untuk keluar dari aplikasi Identitas Kependudukan Digital, klik. tombol kunci di sudut kanan bawah

Kemenkominfo juga menjelaskan beberapa manfaat TIK, antara lain: Menghemat biaya pembuatan KTP Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan Proses produksi lebih cepat dan praktis Tidak perlu dibawa dalam dompet, cukup simpan bersama kamu ponsel pintar

Terkait penggantian e-KTP fisik oleh IKD, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Chery Resmi Umumkan Harga SUV Tiggo 5X, Mulai dari Rp 269 Juta
Next post Ahli: Vaksinasi Penting untuk Memastikan Produktivitas Perusahaan