Viral Video Pengendara Mobil Ngamuk dan Meludah saat Ditegur karena Parkir Sembarangan

Read Time:2 Minute, 14 Second

Jakarta, 7 April 2024 – Viral di media sosial, seorang pengemudi mobil marah karena dimarahi dan diludahi pengguna jalan lain. Sebab, pengemudi parkir sembarangan sehingga menyebabkan ruas jalan di sekitarnya menjadi padat.

Dalam video yang dilihat petdir.us Otomotif di Instagram @indocarstuff, Minggu 7 April 2024, mobil tampak berhenti tak jauh ke samping hingga menyita sebagian besar jalan. Sopir keluar untuk membeli gorengan di pinggir jalan.

Hal ini menyebabkan jalan-jalan di sekitarnya segera menjadi penuh sesak. Pengemudi di belakang mobil langsung berang dan memberi teguran agar jalan ditutup dan jalur di sebelahnya diblokir sehingga tidak bisa dilalui.

Parahnya, alih-alih meminta maaf, pengemudi mobil berwarna hitam itu malah marah dan meludahi perekam video. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Masjid Darul Falah, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 April 2024.

Berdasarkan rekaman video, pengemudi mobil tersebut tiba-tiba berhenti sebanyak dua kali di tengah jalan. Bahkan, akibat perilaku mereka yang sembarangan parkir, kondisi jalan menjadi kurang baik.

“Pertama kali dia berhenti di tengah jalan dia tidak menepi, dia tidak menyalakan lampu hazard, adikku hanya berdiri menunggu dia pergi, dan kedua kalinya dia berhenti dan berteriak. sekali, lalu dia keluar dari mobil dengan posisi seperti yang terlihat di video. Ketika dia keluar dia melihat temannya, saudara laki-laki saya membuka jendela dan mengatakan alasannya. Ayah menatapku lalu berkata, jalan saja. garis waktu ditulis. dari video tersebut.

“Dan teman kakakku bilang bagaimana dia ingin berpapasan dengan seseorang ketika mobilnya terjebak di tengah jalan, bagaimana dia ingin lewat, lalu dia mengatakan sesuatu yang kasar, bodoh, bodoh, dan kakakku mulai saat itu dia punya video. dibuatnya dan diludahi di depan kakakku, akhirnya kakakku menunggu orang yang tidak punya otak itu untuk berjalan karena “Jalan jadi ramai sekali karena parkirnya di tengah jalan”, lanjutnya. .

Peraturan parkir

Sebagai pengguna kendaraan bermotor wajib menaati peraturan, salah satunya adalah parkir. Kendaraan tidak boleh parkir sembarangan karena seluruh jalan atau kawasan diatur untuk menjamin ketertiban lalu lintas.

Tercantum dalam Undang-Undang (UU) no. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15, “Parkir adalah keadaan di mana kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk sementara waktu dan ditinggalkan oleh pengemudinya.”

Masih dalam undang-undang yang sama, pada bagian kedua pasal 7 pasal 120 disebutkan bahwa “Parkir kendaraan pada jalan dilakukan sejajar atau diagonal menurut arah lalu lintas”.

Ada beberapa titik di jalan raya yang tidak diperbolehkan memarkir kendaraan. Biasanya akan ada rambu lalu lintas dengan tanda silang ‘P’ dan tanda ‘S’ yang bersilangan artinya dilarang parkir atau berhenti. Terpopuler: Korban Tol Cikampek Kakak Adik, Polisi Rahasia Tangkap Pengedar Ganja Kecelakaan yang menewaskan puluhan orang di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin 8 April 2024 menjadi sorotan publik hingga pemberitaan di laman petdir.us. telah dibaca. petdir.us.co.id 10 April 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Dada Mac Allister Ditendang Jeremy Doku, Klopp Kecewa Liverpool tak Dapat Penalti
Next post PUBG Mobile Gelar Turnamen dan Jumpa Fans Rayakan HUT Keenam