Perbedaan Game dan Judi Online, Awas Jangan Salah Kaprah

Read Time:1 Minute, 6 Second

JAKARTA – Kebingungan informasi mengenai perbedaan game online dan perjudian online masih menjadi permasalahan di masyarakat saat ini. Namun, apa sebenarnya yang membuat game online tergolong perjudian?

Kini, masyarakat diminta mewaspadai maraknya praktik perjudian online karena dapat membuat masyarakat ketagihan.

Namun, banyak orang yang salah memahami permainan dan perjudian online. Walaupun kedua tipe ini mempunyai perbedaan. Jadi apa bedanya?

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menjelaskan, dalam konteks hukum, permainan atau game dapat dianggap perjudian jika memenuhi kriteria yang ditentukan dalam Pasal 303(3) KUHP.

Menurut Pasal 303 (3) KUHP, perjudian mempunyai unsur keuntungan yang bergantung pada keberuntungan atau keterampilan dan kecerdasan pemainnya dan termasuk dalam taruhan.

Azmi berpendapat game online itu seru untuk menguji kemampuan seseorang dalam bermain game. Oleh karena itu, kata dia, game online belum tentu dikategorikan sebagai perjudian.

Meski ada juga unsur pembelian poin, namun game online tidak bisa disebut perjudian. Harap dicatat bahwa ini hanya dilakukan dalam game dan tidak dapat diperdagangkan atau dijual kembali.

“Meskipun dalam praktiknya terdapat kemiripan dengan perjudian, terutama yang sulit dikenali atau disembunyikan, namun penting untuk memperhatikan tanda-tanda seperti permintaan data pribadi di awal permainan atau adanya nominal hadiah yang cenderung menunjuk pada perjudian,” kata Azmi.

Namun menurut hukum positif yang ada, permainan online tidak dapat digolongkan sebagai perjudian kecuali ada taruhan dan hasil transaksinya tidak dapat ditukar dengan uang sungguhan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Marry My Husband Episode 12 Tayang 10 Menit Lebih Cepat karena Siaran Langsung Piala Asia AFC Qatar 2023
Next post Mea Shahira Hadirkan Berbagai Elemen Musik ke Lagu Terbarunya