Banyak Kasus Tak Terlapor, Peraturan Tentang Pencegahan Kekerasan di Sekolah Diuji ke Publik

Read Time:2 Minute, 17 Second

JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan undang-undang untuk mencegah dan memerangi kekerasan di sekolah. Instruksi tersebut tertuang dalam Permendikbud 46/2023 yang baru diterbitkan pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Menyikapi dan mentaati peraturan tersebut, Perguruan Tinggi Attaqwa melakukan tinjauan publik terhadap kebijakan Perguruan Tinggi mengenai Pondok Pesantren/Madrasah/Sekolah Bebas Kekerasan pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Acara percontohan publik ini merupakan bagian dari kerjasama Yayasan Attaqwa, Universitas Muhammadiyah Jakarta dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui platform Kedaireka. Acara ini juga didukung oleh Dropadi dan Atiqoh Noer Alie Center.

Survei publik ini diikuti oleh 70 peserta dari 51 pesantren, madrasah Zanawiya, sekolah menengah, madrasah Aliya, sekolah menengah atas, dan malyceum teknik di bawah Perguruan Tinggi Attaqwa. Di antara yang hadir adalah Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Guru BK, Kepala Pondok Pesantren, dan Kepala Asrama.

Ahmad Ghazi dari Attaqwa College, Haerul Umom Noer dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ni Loh Gusti Madevanti dari Dropadi dan Sipin Putra dari Universitas Kristen Indonesia hadir sebagai fasilitator.

Selaku pendiri program, Khairul Umam Noer yang juga dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta, menjelaskan, Kedayreka merupakan wadah kolaborasi antara kampus dan mitra untuk memecahkan permasalahan di lapangan.

“Kolaborasi Attaqwa Foundation melalui Perguruan Tinggi Attaqwa dan Universitas Muhammadiyah Jakarta berfokus pada upaya mengakhiri kekerasan di bidang pendidikan,” kata Khairul Umam dalam keterangannya, seperti dilansir petdir.us.

Perguruan Tinggi Attaqwa mengelola sekitar 200 mata pelajaran mulai dari taman kanak-kanak, pesantren, madrasah dan sekolah hingga jenjang yang lebih tinggi, dengan jumlah siswa lebih dari 47.000 orang, laporan kekerasan semakin meningkat setiap tahunnya.

Dalam uji coba publik, jelas bahwa angka yang tersedia hanyalah puncak gunung es. Hal ini disebabkan karena banyak pelanggaran yang tidak dilaporkan karena banyak pesantren, madrasah, dan pesantren yang masih belum memiliki kebijakan yang jelas untuk mencegah dan menangani laporan pelanggaran.

Kebijakan universitas ini mendefinisikan kekerasan di sekolah meliputi kekerasan, kekerasan psikologis, pelecehan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan kebijakan yang mendorong kekerasan.

Ketentuan ini tidak hanya mengatur pencegahan dan pengobatan, tetapi juga rehabilitasi korban dan penghukuman. Selain itu, ketentuan ini juga mengatur tentang pentingnya kerjasama dengan instansi terkait dan pihak kepolisian untuk melindungi seluruh warga sekolah, tidak hanya siswa, tetapi juga guru, tenaga kependidikan, dan warga sekolah lainnya.

Kebijakan Universitas merencanakan empat hal penting, antara lain mendorong pemanfaatan Sekolah Pembantu Anak, memperkuat kontrol pemberantasan kekerasan di sekolah, memperjelas metode pelaporan dan pemberantasan kekerasan, memastikan hukum dan tindak lanjutnya.

Proyek ini diharapkan dapat menjadi respon terhadap peristiwa kekerasan yang terjadi di pesantren, sekolah dan madrasah serta menjadi bukti komitmen Attaqwa College dalam melindungi seluruh santri, guru dan tenaga kependidikan dari kekerasan. Polisi yang mengusut kasus pencabulan terhadap mantan Ketua DPD Jakarta Barat Polda Metro Jaya kini mengusut kasus pencabulan yang dilakukan mantan Ketua DPD Jakarta Barat Anthony Norman Lianto. petdir.us.co.id 28 Maret 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post New Carry Jadi Unggulan Modifikasi Suzuki untuk Berbagai Industri
Next post Jaga Harga Beras Tak Naik Lagi, Satgas Pangan Polri Perlu Diperkuat?