Advokat Arif Edison Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Jhon LBF dan Machi Achmad.

Read Time:3 Minute, 16 Second

petdir.us Showbiz – Pengacara Arif Addison, terdakwa laporan Zabar L. Tubing, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (28/03). Diberitakan sebelumnya, Arif Addison dituding membocorkan data pribadi Jhon LBF dan Sabar L Tobing.

Terkait putusan di leher Edison, John LBF pun memberikan jawabannya.

“Hari ini tanggal 28 Maret 2024 kami menerima laporan dari pengacara Machi Ahmed dan tim, hari ini putusan dibacakan oleh majelis sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arf Edison dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Penjara,” kata John LBF di sekitar Tanggang, Kamis sore. Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Arif Addison divonis bersalah berdasarkan laporan tersebut. dari rekan saya Pak Zabar Tubing yang mencurigai bahwa kejahatan yang dilakukannya adalah korban Pak Zabar dan saya sendiri,” tambah John LBF.

Dalam kesempatan itu Jhon LBF mengaku kurang puas dengan hasilnya, sebab jaksa meminta 3 tahun namun yang dibacakan adalah hukuman satu tahun.

Setidaknya putusan ini cukup membuktikan adanya tindak pidana, juri memeriksa data, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti-bukti yang ada agar juri berani memutuskan Arif Addison bersalah dan divonis bersalah. hingga satu tahun penjara,” kata Jhon LBF dikutip lagi petdir.us. co.id Kamis, 28 Maret 2024.

John LBF juga mengkritik pengacara Arif Addison yang mengatakan Arif Addison akan bebas.

“Dialah yang memulai jejak digital, dialah yang memulai lebih dulu. Pengacaranya, Arif Edison, sangat percaya diri dan mengatakan dia akan dibebaskan, dia pasti akan dinyatakan tidak bersalah, dia benar-benar akan mengambil taruhan seperti itu, ya, menurut saya sangat-sangat disayangkan, ” kata John LBF.

Namun kembali lagi fakta berbicara, saat ini sudah jelas bahwa di pengadilan Sersan Edison divonis satu tahun penjara, yang berarti terbukti secara sah dan meyakinkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Sersan Edison.

“Yang saya argumentasi adalah yang bersangkutan harus memahami hal-hal seperti itu. Namun ternyata dia melakukan perbuatan melawan hukum, lanjutnya.

“Kalau pengacara sebelah, saya tunggu janjinya. Iya, kemarin dia bilang 100 juta. Kalau anda sudah membuat komitmen dengan pengacara sebelah, bapak-bapak, sebagai laki-laki tolong tepati janji anda, jangan diingkari. janjimu dan kalau kamu komitmen, aku gandakan, kamu 100 juta, aku 100 juta, kita serahkan ke dana yang ditentukan,” tegasnya lebih lanjut.

Sementara itu, Machi Ahmed, kuasa hukum John LBP, menegaskan bahwa gelar Tuan Zabar L. Tubing diragukan kebenarannya sehingga ia menunjukkan kepada publik STNK yang berisi data pribadi Tuan John L.B.P. Dilaporkan baik pasal 32 UUITE tentang perlindungan data pribadi maupun pasal 310 311 serta pasal 27 ayat 3. Anak dapat ditahan paling lama 5 tahun.

Namun sebelum itu, hakim akan mengutamakan pasal 27 ayat 3 yang ancaman hukumannya 4 tahun, sedangkan pasal 27 ayat 3 menyatakan barangsiapa menyebarkan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik dengan sengaja dan tanpa fair, ancaman 4 tahun dan denda Rp 750 juta,” kata Mechi Ahmed.

Ada pula sanksi denda Rp 5 juta dengan hukuman penjara minimal satu bulan dan kuasa hukum Arif Addison menindaklanjutinya dengan hati-hati. Oleh karena itu, penggugat juga bertindak hati-hati selama 7 hari tersebut, ia akan memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima.

“Sebelumnya putusan tersebut sangat jauh dari arahan JPU, JPU harus mengajukan banding. Dia membawa kasus ini ke saudaranya Arif Edison, katanya pengacara berhak mendapat kekebalan. Sedangkan hak imunitas pengacara hanya sebatas keberadaannya dengan itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Kejaksaan 18 Tahun 2003.

“Dengan kejadian ini kita banyak berteman, jangan mencari musuh saat bertemu orang, jangan pernah menggunakan media sosial untuk hal-hal yang negatif, bahkan lebih bijak lagi jika menggunakan media sosial agar tidak gagal atau gagal. sanksi pidana atau permasalahan hukum yang berlaku di negara kita,” pungkas John LBF. Yusril Cs Hadapi Prabowo Malam Ini, Laporkan Hasil Perselisihan Pilpres di Mahkamah Konstitusi Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, bersama tim kuasa hukum lainnya akan bertemu dengan Prabowo Subianto, malam ini petdir.us. .co.id 23 April 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Biadab! Gegara Telat ke Sekolah, Siswa Ini Tega Bentak Guru di Depan Kelas di Serpong
Next post Declan Rice: Rodri Salah Satu Pemain Terbaik di Dunia